Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan

Ijin Apotek

Jenis Izin : Apotek
Masa berlaku:
SelamaApotek Berdiri
Pemberi Pertimbangan:
Tim Teknis yang membidangi kesehatan
Dasar Hukum :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan
2. Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata cara dan syarat-syarat pengajuan izin sarana pelayanan pelaksanaan kesehatan
Maksud dan Tujuan:
  • Memberikan pelayanan Kesehatan apotekterhadap masyarakat
  • Memberikan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan peresepan dan penyimpanan obat dan Masalah kesehatan Masyarakat;
  • Apotek memberikan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan standar pelayan kesehatan berlaku;
  • Membantu Puskesmas dalam menangani wabah penyakit (kejadian luar biasa) dan melaporkan dalam24 jam;
  • Menjadi sarana yang dapat memberikan pembinaan terhadap Posyandu , UKS /TK dengan Puskesmas.
Klasifikasi / Sasaran:
Penanggung Jawab Sarana
Persyaratan:
1. Permohonan Izin dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan;
2. Salinan /Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker/Surat Penugasan;
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk APA dan PSA (Pemilik Sarana);
4. Denah Lokasi dan Denah Bangunan;
5. Surat yang yang mengatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak;
6. Surat Pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;
7. Surat Izin Atasan bagi pemohonan Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Instansi pemerintah lainnya;
8. Daftar Ketenagaan berikut lampirannya seperti Fotokopi KTP, Ijazah, SIK/SIAA;
9. Pas Foto ukuran 4x6 cm;
10. Akte kerjasama APA dengan PSA bila pemilik sarana bukan APA;
11. Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat;
12. Daftar terperinci alat perlengkapan Apotek;
13. Rekomendasi ISFI Kabupaten Purwakarta;
14. Surat Keterangan Lolos Butuh bagi APA yang baru lulus dan belum pernah menjadi Penanggung Jawab Apotek,atau pindahan dari Kabupaten/Kota lain atau dari Propinsi di luar Propinsi Jawa Barat.
15. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Standar Biaya:
Izin Baru Rp.2.000.000,- dan Izin Daftar Ulang Rp.500.000,-
Waktu:
14 Hari Kerja

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan