Headlines News :
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
    DONASI: NOREK. 0534010013 a/n CECEP WAWAN SETIAWAN
Selamat Datang di Blog Sederhana Kang Cecep Wawan Setiawan
Home » , » Fatwa Peruntukan Lahan

Fatwa Peruntukan Lahan

Jenis Izin : Fatwa Peruntukan Lahan
Masa Berlaku Izin:
Berlaku selama peruntukan lahan tidak ada perubahan fungsi
Pemberi Pertimbangan:
Bagi IPPT yang tidak perlu izin lokasi : dikaji oleh instansi yang membidangi tata ruang
Dasar Hukum:
· Perda Kab. Purwakarta No. 47 Th 1996 tentang RTRW Kab. Purwakarta
· Perda Kab. Purwakarta No. 5 Th 1989 tentang Fatwa Peruntukan Lahan
· Perda Kab. Purwakarta No. 23 th 1996 tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Purwakarta No. 5 th 1989 tentang Fatwa Peruntukan Lahan
Maksud dan Tujuan:
Kegiatan pembangunan harus dilaksanakan sesuai peruntukan dalam RTR sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan
Klasifikasi /Sasaran:
1. Obyek Fatwa peruntukan lahan ialah luas areal lahan yang direncanakan untuk kegiatan usaha dengan cara membangun industri, permukiman, pertanian tempat hiburan/ rekreasi dan proyek sejenis lainnya
2. Subyek fatwa peruntukan lahan setiap orang atau badan hukum private yang memanfaatkan lahan di Kabupaten Purwakarta.
Persyaratan:
1. FC KTP/ bukti diri pemohon
2. FC Akte pendirian perusahaan yg berstatus badan hukum
3. Surat kuasa apabila dikuasakan
4. FC sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan
5. Surat pernyataan atau surat perjanjian penggunaan tanah bagi pemilik yang menggunakan tanah yang bukan miliknya
6. Rekomendasi dari instansi terkait
Standar biaya:
1. Lokasi Industri
a. 1.Industri besar = Rp. 100/m2
b. 2.Home Industry = Rp. 50/m2
2. Lokasi permukiman& perdagangan/jasa
a. Usaha perumahan = Rp. 100/m2
b. Perdagangan = Rp. 100./m2
c. Rumah tinggal = Rp. 50/m2
3. lokasi pertanian
a. Tanaman pangan = Rp. 25/m2
b. Tanaman keras = Rp. 25/m2
c. Peternakan besar = 100/m2
d. Peterrnakan besar = Rp. 25/m2
e. Perikanan = Rp. 25/m2
4. Lokasi hiburan rekreasi dan olahraga
Setiap penggunaan lahan yang direncanakan untuk pembangunan hotel, restoran, tempat hiburan, rekreasi, olahraga dikenakan retribusi Rp. 100/m2
5. Lokasi proyek lainnya Rp. 25/m2
Waktu :
7 hari kerja

Bagikan Artikelo Ini :

0 komentar:

Jadwal Sholat Hari Ini_Pilih Kota Anda

 
Support : Creating Website | Mas Template | AYAH_Cecep Wawan Setiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Journal C.W. Setiawan - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Redesigned by AYAH_Cecep Wawan Setiawan